Senin, 19 Januari 2015

contoh kasus etika deontologi

Contoh kasus dari etika deontologi :
1. Jika seseorang diberi tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.
2. Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian , untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
3. PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi. Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
4. Baru-baru ini terjadi kasus penculikan generasi muda yang dilakukan oleh teman facebooknya, yang belum sama sekali bertemu. Tetapi, ada oknum yang mengajak teman facebooknya bertemu kemudian membawa lari teman facebooknya tersebut. Kasus ini tentunya membuat para orang tua resah karena takut terjadi hal yang serupa pada anaknya. Para generasi muda yang menggunakan jejaring sosial memiliki niat serta motif yang baik adalah untuk bersilaturahmi serta mengenal dan memperbanyak teman. Tetapi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan hal ini untuk melakukan perbuatan yang tidak benar seperti penculikan. Dari kasus ini ahli teori deontologikal menilai perbuatan menggunakan facebook ialah baik karena niatnya untuk menjaga silaturahmi dan memperbanyak teman. Tetapi, bagi para teleologikal tidak baik karena yang dilihat teleogikal adalah akibat. Akibat dari perbuatan menggunakan facebook ialah ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk penculikan.

sumber: https://rachmisetyoasih.wordpress.com/2014/10/28/contoh-kasus-etika-deontologi-dan-teleologi-2/


ETIKA DEONTOLOGI

Etika Deontologi
Etika Deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.

sumber:https://rachmisetyoasih.wordpress.com/2014/10/28/contoh-kasus-etika-deontologi-dan-teleologi-2/

kasus yang sedang in dalam masalah akuisisi


Penawaran DBS Group Holdings Ltd untuk mengakuisisi PT Bank Danamon Indonesia bakal disetujui sesegera mungkin pada bulan ini karena regulator Singapura dan Indonesia hampir mencapai kesepakatan soal akses bank.
Hal tersebut disampaikan oleh Chairul Tanjung, Penasihat Ekonomi Presiden Indonesia, seperti dikutip Bloomberg hari ini, Jum'at (22/3/2013).
"Kami ingin tetangga kami menjadi seperti keluar, jika kami baik kepada mereka, baik juga lah kepada kami," kata pria yang akrad disapa CT itu saat berada di Hong Kong.
Proposal penawaran DBS untuk membeli Bank Danamon dengan nilai US$6,77 telah terkatung-katung hampir setahun karena bank sentral Indonesia menimbang kesepakatan terkait akses yang lebih besar bagi perbankan Indonesia di Singapura.
Dua orang sumber yang mengetahui masalah ini mengungkapkan DBS sendiri baru-baru ini melakukan pembicaraan dengan Bank Indonesia seputar akuisisi struktural dan tingkat kepemilikan akhir.
Persetujuan dari regulator akan membantu DBS mendapatkan akses terhadap peluang pinjaman yang lebih menguntungkan sementara membuka jalan mengakuisisi lebih lanjut dari bank di Indonesia.
Seorang sumber sebelumnya menyatakan Mitsubishi UFJ Financial Group Inc sedang memertimbangkan pembelian saham salah satu bank di Indonesia yakni PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
"Bank Indonesia dan Otoritas moneter Singapura telah menyelesaikan sebuah kesepahaman," ujar CT yang mengaku telah mendapatkan informasi tersebut dari Bank Indonesia.
Dia mengatakan regulator Indonesia menargetkan persetujuan kesepakatan dicapai pada bulan ini meski batas waktu bisa lewat beberapa minggu.
Menurut CT, regulator Indonesia kemungkinan menyetujui akuisisi DBS atas Danaman sedangkan pada saat bersamaan regulator Singapura mengumumkan akan memberikan izin operasi bagi bank asal Indonesia.
Namun demikian, pejabat resmi Bank Indonesia menolak berkomentar terkait status kesepakatan tersebut.


sumber : http://market.bisnis.com/read/20130322/192/4770/akuisisi-danamon-berpotensi-mendapat-restu-regulator-bulan-ini