Kamis, 01 November 2012

Tugas softskill ke-2


1.Pengertian ekonomi koperasi
Secara Garis Besar, Pengertian/Definisi Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2. Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi
Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha 
masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
3. Ciri-ciri Khas Ekonomi Koperasi
Berikut ini merupakan beberapa prinsip yang melandasi koperasi :
- keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka,
- pengelolaan yang dilakukan secara demokratis,
- pembagian Sisa Hasil Usaha menurut jasa masing-masing anggota,
- balas jasa terbatas atas modal, dan
- kemandirian.
Sedangkan ciri khas koperasi yang tidak terdapat pada prinsip ekonomi adalah :
1. Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
2. Sistem pengelolaan dan operasional yang dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan pada anggota.
3. Dalam pelaksanaanya diperuntukkan dan diprioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum. Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk diterapkan dalam masyarakat majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas karena disusun berdasarkan asas kooperatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar